Mengapa Pramuka
Menjadi Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib
di Kurikulum 2013
A. Pendahuluan
Dalam acara sosialisasi Kurikulum 2013
yang bertema 'Kreatif Inovatif Karakter' di Aula Dinas Pendidikan Jabar, Jalan
Radjiman, Bandung, Sabtu (16/3/2013), Menteri Pendidikan dan KebudayaanMohammad
Nuh menegaskan kurikulum 2013 akan dilaksanakan pada 15 Juli 2013. Menurut
Mendikbud Muhammad Nuh, hadirnya kurikulum baru bukan berarti kurikulum lama
tidak bagus. Kurikulum 2013 disiapkan untuk mencetak generasi yang siap di
dalam menghadapi masa depan. Karena itu kurikulum disusun untuk mengantisipasi
perkembangan masa depan. “Pergeseran paradigma belajar abad 21 dan kerangka
kompetensi abad 21 menjadi pijakan di dalam pengembangan kurikulum 2013,” ujar
Muhammad Nuh.
Disamping itu juga Mohammad Nuh kepada
wartawan usai penandatangan Nota Kesepahaman dengan Dewan Mesjid Indonesia di
Gedung A Kemdikbud, Selasa (20/11/2013) menjelaskan bahwa kegiatan
ekstrakurikuler Praja Muda Karana, atau biasa akrab disebut Pramuka, akan
menjadi kegiatan ekstrakurikuler (ekskul) wajib bagi peserta didik di Sekolah
Dasar dan Menengah. Pramuka bukan menjadi mata pelajaran wajib, melainkan tetap
menjadi kegiatan ekstrakurikuler. Ada penambahan waktu dalam kurikulum
baru dari 26 jam menjadi 30 jam seminggu, karena kewajiban ekstrakulikuler
pramuka tersebut. "Pramuka wajib di setiap sekolah, melalui pramuka NKRI
akan terjaga secara utuh. Dan juga komposisi proses pembelajaran kan ada
intrakurikuler dan ekstrakurikuler,” katanya. Beliau juga menandaskan bahwa
setidaknya ada dua hal yang menjadi alasan dalam menjadikan Pramuka sebagai ekstrakurikuler
wajib. “Pertama, dasar legalitasnya jelas. Ada undang-undangnya,” ujarnya.
Undang-undang yang dimaksud adalah UU Nomor 12 tahun 2010 tentang Gerakan
Pramuka. Alasan kedua, Pramuka mengajarkan banyak nilai, mulai dari
kepemimpinan, kebersamaan, sosial, kecintaan alam, hingga kemandirian. “Dari
sisi organisasinya juga sudah proven. Jadi, kami sarankan ekstra yang satu ini
wajib di semua level, terutama untuk siswa sekolah dasar dan menengah,”
ucapnya.
Diingatkan juga oleh
Mendikbud Muhammad Nuh, membangun sikap tidak bisa dilakukan hanya di dalam
kelas tetapi dibentuk melalui ekstrakurikuler dan ko-kurikuler. Untuk itulah,
lanjut Mendikbud, Pramuka adalah salah satu kegiatan yang diwajibkan dalam
ekstrakurikuler.
B. Landasan Hukum
Dasar Penyelenggaraan Gerakan Pramuka sebagai Landasan Hukum diatur
berdasarkan:
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 Tentang
Gerakan Pramuka
2. Keputusan Presiden Republik Indonesia
Nomor 238 tahun 1961 Tentang Gerakan Pramuka
3. Keputusan Presiden Republik Indonesia
Nomor 118 tahun 1961 Tentang Penganugerahan Pandji kepada Gerakan Pendidikan
Kepanduan Pradja Muda karana
4. Keputusan Presiden Republik Indonesia
Nomor 24 tahun 2009 Tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka
5. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Nomor 203 tahun 2009 Tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
6. Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan RI Nomor 81A tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum 2013 pada
Lampiran III, kegiatan ekstrakurikuler merupakan perangkat operasional
(supplement dan complements) kurikulum yang perlu disusun dan dituangkan dalam
rencana kerja tahunan dan kalender pendidikan sekolah.
C. Implementasi kegiatan ekstrakurikuler Pramuka.
Kedudukan kegiatan ekstrakurikuler dalam sistem kurikulum hendaknya tidak
dipandang sebagai pengisi waktu luang, tetapi ditempatkan sebagai komplemen
kurikulum yang dirancang secara sistematis yang relevan dengan upaya
meningkatkan mutu pendidikan. Seluruh aktivitas didedikasikan pada peningkatan
kompetensi peserta didik. Penyelenggaraan kegiatan kurikuler maupun
ekstrakurikuler untuk mengembangkan kemampuan, bakat dan potensi peserta didik.

Secara konsepsional Kurikulum 2013 memiliki landasan filosofis, teoritis
yang mengikat struktur kurikulum yang komprehensif untuk mencapai kompetensi
inti. Kompetensi meliputi; sikap (spiritual dan sosial), kompetensi pengetahuan
dan kompetensi keterampilan. Setiap proses pendidikan di sekolah, termasuk
penyelenggaraan ekstra kurikuler di sekolah, hendaknya diarahkan untuk
mengembangkan kapasitas ketiga dimensi tersebut.
Pelaksanaan Pendidikan Kepramukaan sebagai ekstra kurikuler wajib di
Sekolah, sejalan dan relevan dengan amanat Sistem Pendidikan Nasional dan
Kurikulum 2013, memerlukan Buku Panduan atau Petunjuk Pelaksanaan yang
dikembangkan oleh setiap satuan pendidikan yang mengacu pada Peraturan Menteri
No.81A tahun 2013 tetapi ditindaklanjuti dengan adanya SKB Mendikinas dan Ketua
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka tentang Petunjuk Pelaksanaannya.
1. Sistem Blok
Penyelenggaraan pendidikan kepramukaan melalui ekstrakurikuler pada satuan
pendidikan dengan menerapkan sistem blok adalah bentuk kegiatan pendidikan
kepramukaan yang dilaksanakan pada awal peserta didik masuk di satuan
pendidikan. Sistem blok ini dilakukan dengan alokasi waktu 36 jam pelajaran
karena sifatnya baru pengenalan. Sistem blok ini merupakan “Training Orientasi
Kepramukaan bagi peserta didik” sesuai tingkatan dan usianya.
Sistem penyelenggaraan pendidikan kepramukaan sistem blok dilakukan dengan
menggunakan modul, sehingga setiap pendidik dapat mengajarkan pendidikan
kepramukaan. Pendidik yang menyampaikan materi pada sistem ini,
sekurang-kurangnya telah mengikuti Orientasi Pendidikan Kepramukaan (OPK), dan
satuan pendidikan telah memiliki sarana dan prasarana yang mendukung
pelaksanaan kegiatan.
Tujuan pelaksanaan
pendidikan kepramukaan melalui ekstrakurikuler sistem blok adalah:
a. Pengenalan pendidikan
kepramukaan yang menyenangkan dan menantang kepada seluruh peserta didik pada
awal masuk lembaga pendidikan.
b. Meningkatkan kompetensi
(sikap dan keterampilan) peserta didik yang sejalan dan sesuai dengan tuntutan
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, melalui:
· Aplikasi Dwi Satya dan Dwi Darma bagi peserta didik usia Siaga,
· Aplikasi Tri Satya dan Dasa Darma khususnya Darma ke-1 dan Darma ke-2 bagi
peserta didik usia Penggalang dan Penegak.
2. Sistem Aktualisasi
Penyelenggaraan pendidikan kepramukaan melalui ekstrakurikuler pada satuan
pendidikan dengan menerapkan sistem Aktualisasi adalah bentuk kegiatan
pendidikan kepramukaan yang dilaksanakan dengan mengaktualisasikan kompetensi dasar mata pelajaran
yang relevan dengan metode dan prinsip dasar kepramukaan.
Sistem penyelenggaraan
pendidikan kepramukaan sistem Aktualisasi dilakukan dengan mengaktualisasikan
kompetensi dasar mata pelajaran yang relevan. Oleh karena itu pendidik harus
terlebih dahulu melakukan pemetaan terhadap kompetensi dasar mata pelajaran
yang relevan untuk dapat diaktualisasikan dalam kegiatan pendidikan
kepramukaan. Pendidik yang menyampaikan materi pada sistem ini,
sekurang-kurangnya telah mengikuti Orientasi Pendidikan Kepramukaan (OPK), dan
satuan pendidikan telah memiliki sarana dan prasarana yang mendukung
pelaksanaan kegiatan.
Aktivitas Sistem
Aktualisasi :
a. Dilaksanakan setiap satu minggu satu kali.
b. Setiap satu kali kegiatan dilaksanakan
selama 120 menit.
c. Kegiatan sistem Aktualisasi merupakan
kegiatan Latihan Ekstrakurikuler Pramuka.
d. Pembina kegiatan dilakukan oleh Guru Kelas
/Guru Matapelajaran selaku Pembina Pramuka dan/atau Pembina Pramuka serta dapat
dibantu oleh Pembantu Pembina (Instruktur Muda/Instruktur Pramuka)
Tujuan pelaksanaan
pendidikan kepramukaan melalui ekstrakurikuler sistem Aktualisasi adalah:
a. Pengenalan pendidikan kepramukaan yang menyenangkan dan menantang kepada
seluruh peserta didik.
b. Media Aktualisasi kompetensi dasar mata pelajaran yang relevan dengan
metode dan prinsip dasar kepramukaan.
c. Meningkatkan kompetensi (nilai-nilai dan keterampilan) peserta didik yang
sejalan dan sesuai dengan tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,
melalui Aplikasi Dwi Satya dan Dwi Darma bagi peserta didik usia Siaga, dan
Aplikasi Tri Satya dan Dasa Darma bagi peserta didik usia Penggalang, dan
Penegak.
3. Sistem Reguler
Penyelenggaraan pendidikan kepramukaan melalui ekstrakurikuler pada satuan
pendidikan dengan menerapkan sistem reguler adalah bentuk kegiatan pendidikan
kepramukaan yang dilaksanakan pada Gugus depan (Gudep) yang ada di satuan
pendidikan dan merupakan kegiatan pendidikan kepramukaan secara utuh. Oleh
karena itu apabila satuan pendidikan memilih sistem reguler dan belum memiliki
Gudep, maka harus terlebih dahulu menyiapkan sistem pengelolaan pendidikan
kepramukaan melalui Gudep.
Aktivitas Sistem
Reguler:
a. Bersifat sukarela sesuai dengan bakat dan
minat peserta didik
b. Setiap satu kali kegiatan dilaksanakan
selama 2 jam pelajaran.
c. Dilaksanakan setiap satu minggu satu kali.
d. Sepenuhnya dikelola oleh Gugus Depan
Pramuka pada satuan atau gugus satuan pendidikan.
e. Pembina kegiatan adalah Guru Kelas /Guru
Matapelajaran selaku Pembina Pramuka dan/atau Pembina Pramuka serta dapat
dibantu oleh Pembantu Pembina (Instruktur Muda/Instruktur Pramuka) yang telah
mengikuti Kursus Mahir Dasar (KMD).
Tujuan pelaksanaan
pendidikan kepramukaan melalui ekstrakurikuler sistem reguler adalah
meningkatkan kompetensi (nilai-nilai dan keterampilan) peserta didik yang
sejalan dan sesuai dengan tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,
yang memiliki minat dan ketertarikan sebagai anggota pramuka, melalui: aplikasi
Dwi Satya dan Dwi Darma bagi peserta didik usia Siaga, dan aplikasi Tri Satya
dan Dasa Darma bagi peserta didik usia Penggalang dan Penegak.
D. Fungsi Kegiatan Pramuka
Mengacu Permendikbud RI
Nomor 81A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum 2013, lampiran III
dijelaskan bahwa fungsi kegiatan ekstrakurikuler Pramuka adalah Kegiatan
ekstrakurikuler pada satuan pendidikan memiliki fungsi pengembangan, sosial,
rekreatif, dan persiapan karir yaitu.
1. Fungsi pengembangan, yaitu bahwa kegiatan
ekstrakurikuler berfungsi untuk mendukung perkembangan personal peserta didik
melalui perluasan minat, pengembangan potensi, dan pemberian kesempatan untuk
pembentukan karakter dan pelatihan kepemimpinan.
2. Fungsi sosial, yaitu bahwa kegiatan
ekstrakurikuler berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan rasa tanggung jawab
sosial peserta didik. Kompetensi sosial dikembangkan dengan memberikan
kesempatan kepada peserta didik untuk memperluas pengalaman sosial, praktek
keterampilan sosial, dan internalisasi nilai moral dan nilai sosial.
3. Fungsi rekreatif, yaitu bahwa kegiatan
ekstrakurikuler dilakukan dalam suasana rileks, menggembirakan, dan
menyenangkan sehingga menunjang proses perkembangan peserta didik. Kegiatan
ekstrakurikuler harus dapat menjadikan kehidupan atau atmosfer sekolah lebih
menantang dan lebih menarik bagi peserta didik.
4. Fungsi persiapan karir, yaitu bahwa
kegiatan ekstrakurikuler berfungsi untuk mengembangkan kesiapan karir peserta
didik melalui pengembangan kapasitas.
E. Internalisasi Nilai-nilai Karakter
Beberapa strategi yang dapat lakukan untuk membentuk karakter peserta didik
melalui kegiatan ekstra kurikuler pramuka adalah sebagai berikut:
1. Intervensi
Intervensi adalah bentuk
campur tangan yang dilakukan pembimbing ekstrakurikuler pramuka terhadap
peserta didik. Jika intervensi ini dapat dilakukan secara terus menerus, maka
lama kelamaan karakter yang diintervensikan akan terpatri dan mengkristal pada
diri peserta didik. Di berbagai jeniskegiatan ekstrakurikuler pramuka, terdapat
banyak karakter yang dapat diintervensikan oleh pembimbing terhadap peserta
didik yang mengikuti kegiatan ekstra kurikuler pramuka.Pembimbing dapat
melakukan intervensi melalui pemberian pengarahan, petunjuk dan bahkan
memberlakukan aturan ketat agar dipatuhi oleh para peserta didik yang
mengikutinya.
2. Pemberian Keteladanan
Kepala sekolah dan guru
pembimbing peserta didik adalah model bagi peserta didik. Apa saja yang mereka
lakukan, banyak yang ditiru dengan serta merta oleh peserta didik. Oleh karena
itu, berbagai karakter positif yang mereka miliki, sangat bagus jika ditampakkan
kepada peserta didik dengan maksud agar mereka mau meniru atau
mencontohnya.Karakter disiplin yang ingin disemaikan kepada peserta didik,
haruslah dimulai dengan contoh keteladanan yang diberikan oleh kepala sekolah
dan guru, termasuk ketika dalam pelaksanaan kegiatan ekstra kurikuler
pramuka.Karakter disiplin yang dicontohkan oleh kepala sekolah dan guru dalam
kegiatan ekstra kurikuler pramuka ini, dapat diwujudkan dalam bentuk selalu
hadir tepat waktu saat latihan/kegiatan ekstra kurikuler pramuka, mentaati
waktu dan jadwal latihan yang disepakati. Dengan contoh konkret yang diberikan
secara terus menerus, dan kemudian ditiru secara terus menerus, akan membentuk
karakter disiplin peserta didik.
3. Habituasi/Pembiasaan
Ada ungkapan menarik
terkait pembentukan karakter peserta didik: “Hati-hati dengan kata-katamu,
karena itu akan menjadi kebiasaanmu. Hati-hati dengan kebiasaanmu, karena itu
akan menjadi karaktermu”. Ini berarti bahwa pembiasaan yang dilakukan secara
terus menerus, akan mengkristal menjadi karakter.
Ada ungkapan senada
terkait dengan pembentukan kebiasaan ini. Yaitu, “Biasakanlah yang benar, dan
jangan membenarkan kebiasaan”. Kebenaran harus dibiasakan agar membentuk
karakter yang berpihak pada kebenaran. Semenara itu, tidak semua kebiasaan itu
benar, dan oleh karena itu, hanya yang benar saja yang perlu dibiasakan.
Sementara yang salah, sebagai salah satu ujung dari karakter yang tidak
positif, hendaknya tidak dibiasakan. Dalam realitas kehidupan, orang menjadi
bisa karena biasa atau banyak membiasakan.
4. Mentoring/pendampingan
Pendampingan adalah
suatu fasilitasi yang diberikan oleh pendamping kegiatan ekstra kurikuler
pramuka terhadap berbagai aktivitas yang dilaksanakan oleh peserta didik, agar
karakter positif yang sudah disemaikan, dicangkokkan dan diintervensikan tetap
terkawal dan diimplementasikan oleh peserta didik. Dalam proses pendampingan
ini, bisa terjadi terdapat persoalan actual riil keseharian yang ditanyakan
peserta didik kepada pembimbingnya, sehingga pembimbing yang dalam hal ini
berfungsi sebagai mentor, dapat memberikan pencerahan sehingga tindakan peserta
didik tidak keluar dari koridor karakter positif yang hendak dikembangkan.
Pembimbing peserta
didik, dalam proses-proses pendampingan (mentoring), juga bisa mengedepankan
berbagai kelebihan dan kekurangan, efek positif dan negatif setiap tindakan
manusia, serta keuntungan dan kerugian (jangka pendek dan jangka panjang), baik
tindakan yang positif maupun negatif. Dengan demikian, sebelum dan selama
peserta didik bertindak, senantiasa dikerucutkan pada tujuan-tujuan yang
positif dan juga dengan menggunakan cara-cara yang positif. Untuk mencapai
tujuan yang baik hanya boleh dengan menggunakan tindakan yang baik dan dengan
menggunakan cara yang baik juga. Tujuan tidak membolehkan segala cara untuk
mencapainya, sebaik dan sepositif apapun tujuan tersebut. Hanya dengan cara
yang baiklah, tujuan yang baik itu boleh dicapai.
5. Penguatan
Dalam berbagai
perspektif psikologi, penguatan yang diberikan oleh pembimbing ekstra kurikuler
pramuka berkhasiat untuk memperkuat perilaku peserta didik. Oleh karena itu,
jangan sampai pembimbing peserta didik kalah start dengan peer group peserta
didik yang sering mencuri start dalam hal memberikan penguatan perilaku
sebayanya. Sebab, jika peer group peserta didik telah “dikuasi” oleh peer
group-nya, termasuk peer group yang mengarahkan ke tindakan-tindakan yang
negatif, akan sangat sukar dikuasai oleh pembimbingnya. Penguasaan atas peserta
didik ini dapat ditempuh dengan secepatnya memberikan penguatan terhadap
perilaku berkarakter positif.
F. Kesimpulan
1. Ada dua hal yang menjadi alasan dalam menjadikan Pramuka sebagai
ekstrakurikuler wajib.
a. Dasar legalitas berupa Undang-undang Nomor
12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.
b. Pramuka mengajarkan banyak nilai, mulai
dari kepemimpinan, kebersamaan, sosial, kecintaan alam, hingga kemandirian.
2. Dasar Penyelenggaraan Gerakan Pramuka sebagai Landasan Hukum diatur
berdasarkan Undang-Undang, Keputusan Presiden, dan Keputusan Kwartir Nasional
Gerakan Pramuka. Gerakan Pramuka bertujuan untuk membentuk setiap pramuka
peserta didik memiliki sikap, pengetahuan dan keterampilan yang baik sebagai
warganegara Indonesia.
3. Fungsi kegiatan ekstrakurikuler Pramuka pada satuan pendidikan memiliki
fungsi pengembangan, sosial, rekreatif, dan persiapan karir.
4. Strategi yang dapat lakukan untuk membentuk karakter peserta didik melalui
kegiatan ekstra kurikuler pramuka adalah intervensi, pemberian keteladanan,
habituasi/pembiasaan, mentoring/pendampingan dan penguatan.
G. Daftar Pustaka:
1. Balitbang Kementerian Pendidikan Nasional,
2014, Pedoman Pendidikan Kepramukaan Pada Jenjang Pendidikan Dasar Dan
Menengah. Jakarta: Kemdikbud.
2. Balitbang Kementerian Pendidikan Nasional
2014, Pedoman Penyelenggaraan Ekstrkurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan di
Satuan Pendidikan, Jakarta: Kemendikbud.
3. Imron, Ali. 2009. Peningkatan Ketahanan
Mental Remaja Melalui Pengintegrasian Nilai-Nilai Kearifan Lokal dan Soft-Skill
dalam Pembelajaran di Sekolah Menengah. Jakarta: DP2M, Ditjen Dikti, Kemdiknas.
4. Kementrian Pendidikan Nasional. 2010.
Grand Design Pembangunan karakter bangsa 2010-2015. Jakarta: Kemdiknas.
5. Peraturan Menteri Pendidikan dan
kebudayaan Republik Indonesia Nomor.81A tahun 2013 tentang Implementasi
Kurikulum 2013.
6. SK Kwartir Nasional : Nomor 177 Tahun 2010
Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Organisasi Dan Tata Kerja Pusat Pendidikan Dan
Pelatihan Gerakan Pramuka Tingkat Nasional
7. SK Kwartir Nasional : Nomor 178 Tahun 2010
Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Organisasi Dan Tata Kerja Pusat Pendidikan Dan
Pelatihan Gerakan Pramuka Tingkat Daerah.
8. SK Kwartir Nasional : Nomor 179 Tahun 2010
Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Organisasi Dan Tata Kerja Pusat Pendidikan Dan
Pelatihan Gerakan Pramuka Tingkat Cabang.
9. Undang-undang Nomor 12 tahun 2000 tentang Kepramukaan
11. http://www.merdeka.com/peristiwa/mendikbud-anak-sekolah-wajib-ikut-pramuka-di-kurikulum-2013.html