Seputar Rambut Atau Bulu nan Harus Dihilangkan Dan tak boleh Dibiarkan Bulu Ketiak
Termasuk bentuk kesempurnaan penciptaan manusia, adalah dikaruniainya rambut atau bulu di tubuhnya. Allah Subhanahu wa Ta'ala menciptakannya tak dgn sia-sia, namun memiliki hikmah atau manfaat, baik diketahui oleh manusia atau tidak. Rambut atau bulu nan tumbuh pada jasad manusia ada nan harus dijaga bahkan wajib dibiarkan, ada juga nan diperintahkan utk dihilangkan.
Dengan demikian, ditinjau dari hukum Islam (fiqh), hukum rambut atau bulu manusia bisa diklasifikasikan menjadi 3 bagian. Pertama. Rambut atau bulu nan harus dihilangkan & tak boleh dibiarkan. Kedua. Rambut atau bulu nan boleh dihilangkan atau dibiarkan. Ketiga. Rambut atau bulu nan wajib dibiarkan & tak boleh dihilangkan.
Berikut ini kami jelaskan masing-masing point tersebut di atas. Mengingat keterbatasan halaman, maka tulisan ini kami bagi dlm 2 bagian. Bagian kedua, insya Allah akan kami hadirkan pada edisi berikutnya, yaitu edisi 02/Tahun IX/1426H/2005M.
RAMBUT ATAU BULU nan HARUS DIHILANGKAN DAN tak boleh DIBIARKAN
1. Bulu Ketiak.
Dari Aisyah Radhiyallahu 'anha, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
Dari Aisyah Radhiyallahu 'anha, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
عَشْرٌ مِنْ الْفِطْرَةِ قَصُّ الشَّارِبِ وَإِعْفَاءُ اللِّحْيَةِ وَالسِّوَاكُ وَاسْتِنْشَاقُ الْمَاءِ وَقَصُّ الْأَظْفَارِ وَغَسْلُ الْبَرَاجِمِ وَنَتْفُ الْإِبِطِ وَحَلْقُ الْعَانَةِ وَانْتِقَاصُ الْمَاءِ قَالَ زَكَرِيَّاءُ قَالَ مُصْعَبٌ وَنَسِيتُ الْعَاشِرَةَ إِلَّا أَنْ تَكُونَ الْمَضْمَضَةَ رواه مسلم
“Sepuluh hal nan termasuk fithrah (kesucian); mencukur kumis, membiarkan lebat jenggot, siwak, istinsyaq (memasukkan air ke hidung), memotong kuku, mencuci celah jemari, mencabut bulu ketiak, mencukur rambut kemaluan, & istinja. ” Zakaria berkata: Mush'ab berkata,”Saya lupa nan kesepuluh, kecuali berkumur. ” [HR Muslim].
Di antara hikmah diperintahkan menghilangkan bulu ketiak adalah agar tak menimbulkan bau nan tak sedap akibat keringat nan menempel di dalamnya. Cara menghilangkannya, pada dasarnya dgn dicabut, namun bila tak kuat mencabutnya, maka boleh memotongnya dgn gunting, pisau cukur & semisalnya, atau menghilangkannya dgn tawas & lainnya. (*1)
2. Bulu Kemaluan.
Bulu nan tumbuh di sekitar kemaluan laki-laki maupun perempuan diperintahkan utk dihilangkan. Demikian ini termasuk sunnah-sunnah fithrah sebagaimana hadits Aisyah Radhiyallahu 'anha di atas. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menyebutkan: وحَلْقُ الْعَانَةِ (mencukur bulu kemaluan).
Bulu nan tumbuh di sekitar kemaluan laki-laki maupun perempuan diperintahkan utk dihilangkan. Demikian ini termasuk sunnah-sunnah fithrah sebagaimana hadits Aisyah Radhiyallahu 'anha di atas. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menyebutkan: وحَلْقُ الْعَانَةِ (mencukur bulu kemaluan).
Perintah menghilangkan bulu kemaluan lebih dianjurkan lagi pada suami isteri. Imam An Nawawi berkata,”Apabila seorang wanita (isteri) diminta oleh suaminya utk menghilangkan bulu kemaluannya, maka ada 2 pendapat, nan paling shahih (benar) adalah wajib (untuk melakukannya). “(*2)
3. Kumis.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz rahimahullah berkata,”Menggunting (memendekkan) kumis hukumnya wajib. Akan tetapi, memotong habis itu lebih lebih utama. Adapun mempertebal kumis atau membiarkannya panjang begitu saja, maka tak boleh karena bertentangan dgn sabda Nabi:(*3)
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz rahimahullah berkata,”Menggunting (memendekkan) kumis hukumnya wajib. Akan tetapi, memotong habis itu lebih lebih utama. Adapun mempertebal kumis atau membiarkannya panjang begitu saja, maka tak boleh karena bertentangan dgn sabda Nabi:(*3)
- potonglah kumis قُصُّوا الشَّوَارِبَ ) )
- potonglah kumis sampai habis ( أَحْفُوا الشَّوَارِبَ )
- potonglah kumis (جُزُّوا الشَّوَارِبَ ) . “
- potonglah kumis sampai habis ( أَحْفُوا الشَّوَارِبَ )
- potonglah kumis (جُزُّوا الشَّوَارِبَ ) . “
Diriwayatkan dari Zaid bin Arqam Radhiyallahu 'anhu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ لَمْ يَأْخُذْ مِنْ شَارِبِهِ فَلَيْسَ مِنَّا رواه الترمذي
“Barangsiapa nan tak pernah memotong kumisnya, maka ia bukan termasuk golongan kami”. [HR Tirimidzi, no. 2. 761, Nasa'i, no. 5. 047, sanadnya shahih].
RAMBUT ATAU BULU nan BOLEH DIHILANGKAN ATAU DIBIARKAN
Ada beberapa jenis rambut atau bulu nan boleh dihilangkan, atau boleh dibiarkan pada badan kita. Di antaranya sebagai berikut:
Ada beberapa jenis rambut atau bulu nan boleh dihilangkan, atau boleh dibiarkan pada badan kita. Di antaranya sebagai berikut:
1. Rambut Kepala.
Rambut nan ada di kepala boleh dibiarkan ataupun dihilangkan. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam sendiri, seperti disebutkan oleh Anas bin Malik, Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam memiliki rambut hingga mencapai setengah telinganya. [HR Muslim].
Rambut nan ada di kepala boleh dibiarkan ataupun dihilangkan. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam sendiri, seperti disebutkan oleh Anas bin Malik, Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam memiliki rambut hingga mencapai setengah telinganya. [HR Muslim].
Bila ingin membiarkan rambut di kepala, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan utk memuliakannya, sebagaimana sabdanya:
مَنْ كَانَ لَهُ شَعْرٌ فَلْيُكْرِمْهُ رواه أبو داود
“Barangsiapa nan memiliki rambut, hendaknya dia memuliakannya”. [HR. Abu Dawud dari Abu Huraira.
Imam Al Munawi berkata,”Memuliakan rambut maksudnya merapikannya, membersihkannya dgn cara membilasnya, memberinya minyak rambut & menyisirnya. Jangan membiarkan acak-acakan sehingga kelihatan kusut. Karena kebersihan & penampilan nan baik termasuk nan dicintai & diperintahkan (oleh agama), selama tak berlebih-lebihan. “” (*4)
Rasulullah Shallallahu 'alaihi w asallam dlm kesibukannya sebagai seorang Nabi (Rasul), pemimpin negara sekaligus pemimpin rumah tangga, senantiasa memperhatikan kerapian rambutnya. Anas bin Malik Radhiyallahu 'anhu berkata:
كَانَ رَسُوْلُ اللهِ nيُكْثِرُ دُهْنَ رَأْسِهِ وَتَسْرِيْحَ لِحْيَتِهِ وَيُكْثِرُ الْقَنَاعَ حَتَّى كَأَنَّ ثَوْبَهُ ثَوْبُ زَيَّاتٍ
“Rasulullah sering meminyaki rambutnya & menyisir jenggotnya & sering memakai tutup kepala, hingga bajunya seperti baju penjual minyak”. [HR Baihaqi & Syarhu As Sunnah, no. 3. 164].
Aisyah Radhiyallahu 'anha berkata:
كُنْتُ أُرَجِّلُ رَأْسَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَنَا حَائِضٌ رواه البخاري و مسلم
“Saya tarjil rambut Rasulullah & saya sedang haid”. [HR Bukhari no. 5. 925 & Muslim no. 297]
Men-tarjil rambut, maksudnya menyisirnya, merapikannya, meluruskannya & memberinya minyak rambut. Semua ini bermakna tarjil atau tarajjul. (*5)
Berdasarkan beberapa hadits di atas, para ulama menganjurkan utk merawat rambut & merapikannya, karena ia termasuk kebersihan & kebersihan bagian dari agama. (*6)
tak boleh Berlebih-Lebihan
Walaupun merawat rambut dianjurkan oleh agama, namun tak boleh dgn cara berlebih-lebihan. Dari Abdullah bin Mughaffal Radhiyallahu 'anhu berkata:
Walaupun merawat rambut dianjurkan oleh agama, namun tak boleh dgn cara berlebih-lebihan. Dari Abdullah bin Mughaffal Radhiyallahu 'anhu berkata:
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ التَّرَجُّلِ إِلَّا غِبًّا رواه النسائ و أبو داود
“Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang utk menyisir rambut, kecuali ghibban”. [HR Nasa'i & Abu Dawud].
Ghibban berasal dari kata al ghib, yaitu memberikan minum onta sehari & membiarkannya tak minum sehari. Itulah sebabnya Imam Ahmad menafsirkan ghibban dgn menyisir sehari & membiarkannya (tidak menyisirnya) sehari. Al Hasan mengatakan,”Menyisir rambut sekali seminggu”. Intinya adalah larangan utk terus menerus menyisir, merapikan, meluruskan, memakai minyak rambut & memperindah rambut setiap saat. Sehingga ia disibukkan dgn rambutnya. Karena nan demikian termasuk irfah (bermewah-mewahan) nan dilarang, sebagaimana nan diriwayatkan oleh Fudhalah bin Ubaid Radhiyallahu 'anhu:
إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَنْهَانَا عَنْ كَثِيرٍ مِنْ الْإِرْفَاهِ رواه أبو داود
“Bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang kami utk banyak bermewah-mewahan”. [HR Abu Dawud]. (*7)
Irfah diambil dari kata al rafhu, yaitu onta mendatangi air kapan saja dia mau. Dari sana diambil kata al rifahiyah, nan berarti kemewahan & kenikmatan. (*8) Adapun bila menyisir rambut sesekali waktu atau tak berlebihan, maka tidaklah dicela bahkan dianjurkan. (*9)
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salalm tak suka melihat rambut panjang, acak-acakan & tak terurus. Wa'il bin Hijr berkata:
أَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلِي شَعْرٌ طَوِيلٌ فَلَمَّا رَآنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ ذُبَابٌ ذُبَابٌ قَالَ فَرَجَعْتُ فَجَزَزْتُهُ ثُمَّ أَتَيْتُهُ مِنْ الْغَدِ فَقَالَ إِنِّي لَمْ أَعْنِكَ وَهَذَا أَحْسَنُ رواه أبو داود
“Saya menemui Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam & rambut saya panjang. Ketika melihat saya seperti itu, Beliau bersabda: “Zabaabun (jelek). ” Saya pulang & mencukurnya. Keesokannya saya kembali menemui Beliau. Beliau bersabda: “Saya bukan bermaksud (menjelek-jelekan) dirimu, (penampilanmu) ini lebih baik. ” [HR Abu Dawud].
Rambut di kepala juga boleh dicukur dgn syarat memotong semua bagian-bagiannya. Dari Abdullah bin Umar Radhiyallahu 'anhu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melihat seorang bayi nan dicukur sebagian rambutnya & membiarkan sebagiannya memanjang. Beliau melarangnya & bersabda:
احْلِقُوْا كُلَّهُ أَوْ اتْرُكُوْا كُلَّهُ رواه أبو داود
“Cukurlah semuanya atau biarkan semuanya”. [HR Abu Dawud dgn sanad shahih sesuai dgn syarat Muslim].
Dari Abdullah bin Umar Radhiyallahu 'anhuma, beliau berkata:
نَهَى رَسُوْلُ اللهِ عَنِ الْقَزَعِ رواه البخاري و مسلم
“Rasulullah melarang dari Qaza”. [HR Bukhari & Muslim]
Imam Ibnul Qayyim menyebutkan beberapa bentuk qaza' nan dilarang, yaitu; mencukur rambutnya di sana sini dari kepalanya, mencukur di tengahnya & membiarkan di sampingnya, mencukur di bagian samping & membiarkan di bagian tengahnya, mencukur di bagian depan & membiarkan di bagian belakang. (*10)
Ibnu Abdil Baar menyebutkan ijma' (kesepakatan) para ulama nan membolehkan utk mencukur rambut di kepala (*11). Adapun mencukur gundul kepala selain utk ibadah haji atau umrah & kebutuhan lain nan mendesak, maka dimakruhkan karena bertentangan dgn perintah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam nan menyuruh memuliakan (menjaga) rambut.
Mencukur Rambut Anak Ketika Aqiqah
Ibnu Abdil Barr berkata,”Adapun mencukur rambut bayi ketika aqiqah, maka para ulama menganjurkannya. ” Ibnu Abdil Barr berdalil dgn sabda Nabi: “Dicukur rambutnya & diberi nama. “
Ibnu Abdil Barr berkata,”Adapun mencukur rambut bayi ketika aqiqah, maka para ulama menganjurkannya. ” Ibnu Abdil Barr berdalil dgn sabda Nabi: “Dicukur rambutnya & diberi nama. “
Ibnul Qayyim, dlm mengomentari hadits-hadits tentang aqiqah menyebutkan: Sekalipun sebagiannya lemah, namun semuanya menunjukkan adanya perintah nan asli, yaitu mencukur rambut, bersedekah seberat rambutnya dgn perak, dgn tak menerima tambahan-tambahan nan ada pada setiap hadits. (*12)
Bagaimana Hukumnya Wanita Mencukur Rambutnya?
Secara umum, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang wanita mencukur rambutnya. Diriwayatkan oleh Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu 'anhu, ia berkata:
Secara umum, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang wanita mencukur rambutnya. Diriwayatkan oleh Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu 'anhu, ia berkata:
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تَحْلِقَ الْمَرْأَةُ رَأْسَهَا رواه و النسائ والترمذي
“Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang wanita utk mencukur rambutnya”. [HR Nasa'i & Tirmidzi. Dishahihkan oleh Syu'aib Al Arna'uth, Riyadhushshalihin, hlm. 486].
Dari Abdullah bin Umar Radhiyallahu 'anhu , ia berkata:
لَيْسَ عَلَى النِّسَاءِ حَلْقٌ إِنَّمَا عَلَى النِّسَاءِ التَّقْصِيرُ رواه أبو داود
“Tidak ada (boleh) bagi wanita mencukur (rambutnya), ia hanya boleh memotongnya (memendekkannya)”. [HR Abu Dawud, no. 1. 948, marfu'].
Fatwa Ulama Tentang Perempuan Mencukur Rambutnya
Syaikh Muhammab bin Shalih Al Utsaimin berkata: “Memendekkan rambut wanita itu dilarang oleh para ulama, kecuali ketika berhaji atau berumrah. Sebagian ulama bahkan ada nan mengharamkannya, sebagian nan lain membolehkannya dgn syarat tak menyerupai wanita-wanita kafir, atau menyerupai kaum lelaki. Karena wanita menyerupai lelaki itu haram, bahkan termasuk dosa besar. Demikian juga hukum menyerupai wanita-wanita kafir. “
Syaikh Muhammab bin Shalih Al Utsaimin berkata: “Memendekkan rambut wanita itu dilarang oleh para ulama, kecuali ketika berhaji atau berumrah. Sebagian ulama bahkan ada nan mengharamkannya, sebagian nan lain membolehkannya dgn syarat tak menyerupai wanita-wanita kafir, atau menyerupai kaum lelaki. Karena wanita menyerupai lelaki itu haram, bahkan termasuk dosa besar. Demikian juga hukum menyerupai wanita-wanita kafir. “
Syaikh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah berkata: “Sepengetahuan kami, memangkas rambut wanita tak dilarang. nan dilarang ialah menggundul rambut kepala. Seorang wanita tak diperbolehkan menggundul kepalanya. Tetapi, kalau sekedar memangkasnya karena terlalu panjang atau terlalu lebat, menurut kami, tidaklah mengapa. Tetapi harus dilakukan dgn cara nan baik nan disenangi oleh dirinya & oleh suaminya. Dan pemangkasan itu, tak menyerupai wanita kafir. Adapun menggundul kepala wanita, tak diperbolehkan kecuali karena sakit atau berpenyakit. ” (*13)
Al Atsram berkata: “Saya pernah mendengar Abu Abdullah (Imam Ahmad) ditanya tentang wanita nan kepayahan dgn rambutnya & tak bisa mengurusnya, seperti tak bisa mengkramasinya & banyak kutunya. Bolehkah dia mencukurnya? Imam Ahmad menjawab: Apabila karena darurat, maka saya berharap itu tak mengapa (boleh). ” (*14)
Berdasarkan penjelasan para ulama di atas, menunjukkan secara jelas bahwa memangkas rambut wanita itu boleh-boleh saja, tetapi dgn beberapa syarat.
Pertama: Tidak memangkasnya sampai batas menyerupai kaum lelaki.
Kedua: Ttak boleh meniru wanita-wanita kafir atau pelacur.
Ketiga: Bila sudah menikah, harus dgn ijin suami.
Pertama: Tidak memangkasnya sampai batas menyerupai kaum lelaki.
Kedua: Ttak boleh meniru wanita-wanita kafir atau pelacur.
Ketiga: Bila sudah menikah, harus dgn ijin suami.
2. Rambut (Bulu) Kumis Atau Jenggot Bagi Wanita.
Bila seorang wanita tumbuh rambut di atas bibirnya (kumis) atau di bawah bibirnya atau di dagunya (jenggot), maka ia boleh utk menghilangkannya. (*15)
Bila seorang wanita tumbuh rambut di atas bibirnya (kumis) atau di bawah bibirnya atau di dagunya (jenggot), maka ia boleh utk menghilangkannya. (*15)
3. Rambut Di Tangan, Di Hidung, Di Kaki, Di Betis Dan Di Dada.
Syaikh Muhammad bin Ibrahim bin Abdullah At Tuwaijiri berkata,”Seorang laki-laki boleh menghilangkan bulu di badannya, seperti bulu di punggungnya, dadanya, betisnya & pahanya bila tak memudharatkan dirinya & tak bermaksud utk tasyabbuh (menyerupai) wanita. ” (*16)
Syaikh Muhammad bin Ibrahim bin Abdullah At Tuwaijiri berkata,”Seorang laki-laki boleh menghilangkan bulu di badannya, seperti bulu di punggungnya, dadanya, betisnya & pahanya bila tak memudharatkan dirinya & tak bermaksud utk tasyabbuh (menyerupai) wanita. ” (*16)
Namun sebaiknya rambut atau bulu di tempat-tempat tersebut dibiarkan saja karena Allah tak menjadikannya sia-sia, tetapi memiliki hikmah & manfaat nan terkadang kita ini tak mengetahuinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar