Kalau
kita hendak mengkaji masalah bayi tabung dari segi hukum islam maka
harus dikaji dengan memakai metode ijtihad yang lazim dipaki oleh para
ahli ijtihad, agar hukum ijtihadi-nya sesuai dengan prinsip-prinsip dan
jiwa al-Qur’an dan sunnah yang menjadi pegangan umat islam.
Bayi
tabung/inseminasi buatan apabila dilakukan dengan sel sperma dan ovum
suami istri sendiri dan tidak ditransfer embrionya ke dalam rahim
wanita lain termasuk istrinya sendiri yang lain(apabila berpoligami)
maka islam membenarkan, baik dengan cara pembuahan di dalam ataupun
diluar(tabung) asalkan keadaan dan kondisi suami istri yang
bersangkutan benar-benar memerlukan cara inseminasi buatan untuk
memperoleh anak, karena berbagai macam alasan. Hal ini sesuai dengan
kaidah hukum fiqh:
· الحاجة تنزل منزلة الضّرورةِ
· الضّرورة تبيح المحظوراتِ
“hajat/keberuntungan
yang sangat penting diperlakukan seperti dalam keadaan terpaksa. Dan
keadaan yang darurat itu membolehkan melakukan hal-hal yang terlarang”
Sebaliknya
apabila inseminasi buatan itu dilakukan dengan bantuan donor sperma dan
ovum maka diharamkan dan hukumnya sama dengan zina. Dan sebagai
akibatnya anak hasil inseminasi buatan tidak sah dan nasabnya hanya
berhubungan dengan ibu yang melahirkan. Dalil yang mengharamkan:
لا يحلّ لامرئ يؤمن باالله واليوم الاخر أن يسيقَي ماءه زرع غيرهِ (رواه الترمذي و ابو داود)
Tidak
halal bagi seorang yang beriman pada Allah dan hari akhir menyiramkan
airnya (sperma) pada tanaman orang lain (istri orang lain)
Pada
zaman imam-imam mazhab masalah bayi tabung/inseminasi buatan belum
timbul, sehingga kita tidak memperoleh fatwa hukumnya. Maka mengacu
pada ayat di atas kita dapat mengambil kesimpulan bahwa inseminasi
buatan atau bayi tabung dengan sperma atau ovum donor hukumnya haram,
karena bukan merupakan sperma dan ovum dari suami istri yang sah. Maka
sama saja dengan zina. Kaidah hukum fiqh berbunyi:
درء المفاسد مقدّم علي جلب المصالح
“Menghindari madharat (bahaya) harus di dahulukan atas mencari maslahah”
Kita
dapat memaklumi bahwa inseminasi buatan/bayi tabung dengan donor sperma
dan ovum lebih mendatangkan mudharat dari pada maslahah. Maslahahnya
adalah dapat membantu sepasang suami istri yang keduanya atau salah
satunya mandul atau ada hambatan medis. Namun, mafsadahnya jauh lebih
besar, antara lain sebagai berikut:
1. Percampuran
nasab, padahal islam sangat menjaga kemurnian nasab, karena ada
kaitannya dengan ke-mahram-an (siapa yang halal dan siapa yang haram
dinikahi) dan kewarisan;
2. Bertentangan dengan sunnatullah atau hukum alam;
3. Inseminasi
dengan donor sperma dan ovum pada hakikatnya sama dengan zina karena
terjadi percampuran sperma dan ovum tanpa perkawinan yang sah;
4. Kehadiran
anak hasil inseminasi buatan bisa menjadi sumber konflik rumah tangga,
terutama bayi tabung dengan donor merupakan anak yang unik yang dapat
berbeda sekali bentuk dan sifat-sifat fisik dan karakter/mental si anak
dengan bapak ibunya;
5. Anak
hasil inseminasi buatan/bayi tabung yang percampuran nasabnya
terselubung dan sangat dirahasiakan donornya adalah lebih jelek dari
pada anak adopsi yang pada umumnya diketahui asal nasabnya;
6. Bayi
tabung lahir tanpa proses kasih sayang yang alami, terutama bagi bayi
tabung lewat ibu titipan yang harus menyerahkan bayinya kepada suami
istri yang punya benihnya, sesuai dengan kontrak, tidak terjalin
hubungan keibuan dengan anak secara alami.
Dalam
pasal 42 UU perkawinan No. 1/1974 “Anak yang sah adalah anak yang
dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah”
KESIMPULAN DAN HARAPAN
1. Inseminasi
buatan dengan sperma dan ovum dari suami istri yang sah dan tidak di
transfer embrionya ke dalam rahim wanita lain(ibu titipan)
diperbolehkan islam jika keadaan dan kondisi suami istri yang
bersangkutan benar-benar memerlukan
2. Inseminasi dengan sperma atau ovum donor diharamkan islam, hukumnya sama dengan zina
3. Pemerintah
hendaknya melarang berdirinya bank nuthfah/sperma dan ovum untuk
pembuatan bayi tabung karena selain bertentangan dengan pancasila UUD
1945 juga bertentangan dengan norma agama dan moral, serta merendahkan
harkat manusia sejajar dengan inseminasi pada hewan yang tanpa
perkawinan
4. Pemerintah
hendaknya hanya mengizinkan dan melayani permintaan bayi tabung dengan
sel sperma dan ovum suami istri tanpa di transfer ke dalam rahim ibu
titipan, dan pemerintah hendaknya melarang keras dan memberi
sanksi-sanksi kepada dokter dan siapa saja yang melakukan inseminasi
buatan dengan sperma dan ovum donor.
Terimakasih dan semoga bermanfaat. Amiieen…
Tidak ada komentar:
Posting Komentar