Senin, 17 Agustus 2015

HUT RI ke-70

 Momentum Menata Kembali Arti Kemerdekaan


Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan menyampaikan, sejak terjadinya perubahan UUD 1945 telah terjadi reposisi terhadap kedududukan lembaga Negara.  Perubahan itu untuk menjaga dan mengkukuhkan kedaulatan rakyat sebagaimana diataur dalam pasal 1 ayat 2 UUD 45.
Dalam pelaksanaan keadualatan rakyat tidak lagi dilakukan oleh lembaga-lembaga negara yaitu MPR dan sebelumnya sebagai lembaga tertinggi. MPR telah mengalami perubahan sehingga kedudukannya sama dengan lembaga tinggi negara lainnya.
“Yang membedakann satu lembaga dengaan lembaga lainnya adalah wewenang dari tug

as sebagaimana yang diatur dalam UUD 1945,” kata Zulkifli dalam Sidang Paripurna Tahunan MPR tahun 2015 di gedung parlemen Jakarta, Jumat (14/).
Zulkifli menegaskan, MPR sesuai dengan kewenangannya mengubah dan menetapkan UUD 1945. MPR sebagai lembaga yang mewadahi perwakilan politik dan perwakilan  daerah memiliki legitimasi untuk memfasilitasi kesesuaian antara berjalannya penyelenggara negara oleh seluruh lembaga negara yang didasarkan UUD 45.
Pelaksanaan sidang tahunan MPR tahun ini, kata Zulkifli, mengalami proses yang panjang setelah melalui rapat gabungan. Rapat gabungan adalah rapat tertinggi sebelum rapat paripurna yaitu rapat pimpinana dan perwakilan 10 fraksi sebagai representasi dari partai politik.
MPR perlu mengambil inisiatif membentuk tradisi baru membangun dan mengajak seluruh pimpinan lembaga negara untuk duduk bersama urun rembuk melaporkan perkembangan negara dipelbagai bidang kepada seluruh rakyat.
“Perayaan hari kemerdekaan RI ke-70 menjadi momentum untuk menata kemerdekaan dengan pembenahan dipelbagai bidang. Pembenahan itu mulai dari kasus-kasus korupsi, konflik horizontal, kemiskinan dan lainnya,” katanya. [H-14/L-8]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BELA DIRI INDONESIA