Senin, 25 Juli 2016

Fiqih Muamalah

MEMORIAL

Hal Dasar yang Harus Diketahui




Pembahasan kali ini membahas mengenai hal-hal dasar yang harus diketahui dalam fiqih muamalah, seperti sumber hukum fiqih muamalah, pengertian, lingkup kajian, dan lain sebagainya. Selalu ditekankan bahwa Islam mengatur seluruh aspek kehidupan, dari mulai bangun tidur sampai tidur lagi dan setiap segala aktivitas ada contoh dan panduannya.
Begitu pula pada pembahasan kali ini, yaitu dengan adanya fiqih muamalah mengatur segala urusan transaksi. Allah membuat peraturan dalam muamalah hakikatnya adalah mendatangkan segala kemashlahatan untuk kita dan menghilangkan segala ke mudhorotan. Seperti Allah mengharamkan RIBA karena terdapat banyak kemudhoratan didalamnya, bahkan untuk aspek makro ekonomi dapat menyebabkan kehancuran.
Setiap yang Allah larang pasti ada penggantinya, Allah melarang riba diganti dengan bolehnya jual beli. Allah melarang zina diganti dengan bolehnya menikah, Allah melarang mengkonsumsi babi diganti dengan bolehnya sapi, dan lain sebagainya. Dan yang harus diperhatikan benar adalah setiap opsi pengganti yang diberikan Allah adalah lebih BAIK.

Sumber Hukum Fiqih Muamalah

Sumber hukum fiqih muamalah yang terdapat dalam alqur’an adalah pada surat An nisa’, yaitu perintah untuk perniagaan dengan adanya saling ke ridhoan atau rela dan jangan melakukannya dengan cara yang bathil:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu….”. (Q.S An nisa [4]: 29).
Untuk hukum asal dari fiqim muamalah ini adalah boleh (mubah), sebagaimana yang telah sering kita dengar:

الأصل فى المعاملة الإباحة إلا أن يدل دليل على تحريمها

Artinya: “Hukum asal semua bentuk muamalah adalah mubah (boleh), kecuali ada dali yang mengharamkannya (melarang)”

Pengertian Fiqih Muamalah Menurut Pakar


Muamalah merupakan salah satu bagian dari hukum Islam, hal ini sesuai dengan uraian yang diungkapkan bahwa muamalah merupakan bagian dari hukum Islam, yaitu hal yang mengatur hubungan antarmanusia dalam masyarakat berkenaan dengan kebendaan dan kewajiban. Pengertian fiqih muamalah menurut istilah dibagi menjadi dua yaitu:

#Pengertian Fiqih Muamalah Dalam Arti Luas

Di antara definisi fiqih muamalah yang dikemukakan oleh para ulama (pakar) adalah seperti keterangan berikut ini:
1) Menurut Wahbah Zuhaily : Pembahasan fiqih muamalah sangat luas, mulai dari hukum pernikahan, transaksi jual beli, hukum pidana, hukum perdata, hukum perundang-undangan, hukum kenegaraan, keuangan, ekonomi, hingga akhlak dan etika.
2) Ad Dimyati : Mendifinisikan fiqih muamalah sebagai aktivitas untuk menghasilkan duniawi yang menyebabkan keberhasilan masalah ukhrawi.
3) Musa : Mengartikan fiqih muamalah sebagai peraturan-peraturan Allah yang diikuti dan ditaati dalam hidup bermasyarakat untuk menjaga kepentingan manusia.
Dari pengertian diatas, dapat diketahui bahwa fiqih muamalah adalah aturan-aturan (hukum) Allah yang ditujukan untuk mengatur kehidupan manusia dalam  urusan keduniaan atau urusan yang berkaitan dengan sosial kemasyarakatan.
Menurut pengertian ini, manusia, kapanpun, dan dimanapun harus senantiasa mengikuti aturan yang telah ditetapkan Allah swt., sekalipun dalam perkara yang bersifat duniawi, sebab segala aktivitas manusia akan dimintai pertanggungjawabannya kelak diakhirat.

#Pengertian Fiqih Muamalah Dalam Arti Sempit

Beberapa pengetian fiqih muamalah menurut ulama dan pakar, antara lain dikemukakan oleh Suhendi,ia mengemukakan pendapat Hudhari Beik bahwa fiqih muamalah adalah semua akad yang membolehkan manusia saling menukar manfaat. Menurut Ahmad, fiqih muamalah adalah aturan Allah yang mengatur hubungan manusia dengan manusia lain dalam usahanya untuk mendapatkan alat-alat keperluan jasmaninya dengan cara yang paling baik.
Dari definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa fiqih muamalah dalam arti sempit terkonsentrasi pada sikap patuh pada aturan-aturan Allah yang telah ditetapkan berkaitan dengan interaksi dan perilaku manusia lainnya dalam upaya memperoleh, mengatur, mengelola, dan mengembangkan harta benda.

Pembagian dan Lingkup Kajian Fiqih Muamalah


Pembagian fiqih muamalah yang dikemukakan ulama fiqih sangat bervariasi bergantung pada sudut pandang mereka mengkonsepsikan dalam pengertian luas atau dalam pengertian sempit. Abidin dan Suhendi mengemukakan pendapat seorang yang mendefinisikan fiqih muamalah dalam arti luas, lalu membaginya menjadi lima bagian, yaitu sebagai berikut:
1. Hukum Kebendaan (Mua’wadhoh Maliyah)
2. Hukum Perkawinan (Munakahat)
3. Hukum Acara (Muhasanat)
4. Pinjaman (Amanah dan Ariyyah)
5. Harta Peninggalan (Tirkah)
Sedangkan Masduki mengemukakan pendapat Al Fikri dalam kitab Al Mua’malah Al madiyyah wal Adabiyyah, membagi fiqih muamalah menjadi dua bagian yaitu sebagai berikut:
a. Al Muamalah Al Maddiyyah
Adalah muamalah yang mengkaji segi objeknya, yaitu benda. Sebagian ulama berpendapat bahwa al muamalah al maddiyyah bersifat kebendaan, yakni benda yang halal, haram, dan syubhat untuk dimiliki, diperjual belikan atau diusahakan, benda yang menimbulkan kemudharatan dan mendatangkan kemashlahatan bagi manusia dan lainnya.
b. Al Muamalah Al Adabiyyah
Adalah muamalah yang ditinjau dari cara tukar-menukar benda, yang sumbernya dari pancera indera manusia, sedangkan unsur-unsur penegaknya adalah hak dan kewajiban, seperti jujur, hasud, iri, dendam, dan lain-lain.
Menurut Syafe’i dan Suhendi menyebutkan lingkup fiqih muamalah adabiyah adalah ijab dan kabul, saling meridhai, tidak ada keterpaksaan dari salah satu pihak, hak dan kewajiban, kejujuran pedagang, penipuan, pemalsuan, penimbunan, dan segala sesuatu yang bersumber dari indera manusia yang ada kaitannya dengan peredaran harta.
Sedangkan lingkup cakupan al muamalah al madiyyah, yaitu berkaitan dengan hal-hal sebagai berikut:
– Jual beli (al bai’ at tijaroh)
– Gadai (rahn)
– Jaminan dan Tanggungan (kafalah dan dhaman)
– Pemindahan Hutang (hiwalah)
– Jatuh Bangkit (taflis)
– Batas berindak (al hajru)
– Perseroan atau Perkongsian (asy syirkah)
– Perseroan harta atau tenaga (al mudhorobah)
– Sewa-menyewa tanah (al musaqoh al mukhobaroh)
– Upah (Ujroh al amah)
– Gugatan (Asy Syuf’ah)
– Sayembara (Jua’lah)
– Pembagian kekayaan bersama (al qismah)
– Pemberian (Hibah)
– Pembebasan (al ibra’)
– Damai (ash shulhu)
Beberapa masalah mu’asiroh, muhadisah, seperti masalah bunga bank, asuransi, kredit, dan masalah lainnya.

Kesimpulan

Demikian beberapa hal dasar yang harus diketahui untuk melanjutkan pelajaran selanjutnya dalam fiqih muamalah, semoga mendapat pencerahan. Untuk lengkapnya dalam memahami hal dasar dalam fiqih muamalah, dapat membaca buku “Fikih Muamalah Klasik dan Kontemporer, Karya Prof. Dr. H. Ismail Nawawi, MPA, M.si” di artikel ini hanya ringkasan dari buku itu yang membahas mengenai hal dasar dalam fiqih muamalah.
Semoga Bermanfaat & Salam Berbagi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BELA DIRI INDONESIA