Hal Dasar yang Harus Diketahui
Pembahasan kali ini membahas mengenai hal-hal dasar yang harus diketahui dalam fiqih muamalah, seperti sumber hukum fiqih muamalah,
pengertian, lingkup kajian, dan lain sebagainya. Selalu ditekankan
bahwa Islam mengatur seluruh aspek kehidupan, dari mulai bangun tidur
sampai tidur lagi dan setiap segala aktivitas ada contoh dan panduannya.
Begitu
pula pada pembahasan kali ini, yaitu dengan adanya fiqih muamalah
mengatur segala urusan transaksi. Allah membuat peraturan dalam muamalah
hakikatnya adalah mendatangkan segala kemashlahatan untuk kita dan
menghilangkan segala ke mudhorotan. Seperti Allah mengharamkan RIBA
karena terdapat banyak kemudhoratan didalamnya, bahkan untuk aspek makro
ekonomi dapat menyebabkan kehancuran.
Setiap yang Allah larang
pasti ada penggantinya, Allah melarang riba diganti dengan bolehnya jual
beli. Allah melarang zina diganti dengan bolehnya menikah, Allah
melarang mengkonsumsi babi diganti dengan bolehnya sapi, dan lain
sebagainya. Dan yang harus diperhatikan benar adalah setiap opsi
pengganti yang diberikan Allah adalah lebih BAIK.
Sumber Hukum Fiqih Muamalah
Sumber
hukum fiqih muamalah yang terdapat dalam alqur’an adalah pada surat An
nisa’, yaitu perintah untuk perniagaan dengan adanya saling ke ridhoan
atau rela dan jangan melakukannya dengan cara yang bathil:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu….”. (Q.S An nisa [4]: 29).
Untuk hukum asal dari fiqim muamalah ini adalah boleh (mubah), sebagaimana yang telah sering kita dengar:
الأصل فى المعاملة الإباحة إلا أن يدل دليل على تحريمها
Artinya: “Hukum asal semua bentuk muamalah adalah mubah (boleh), kecuali ada dali yang mengharamkannya (melarang)”
Pengertian Fiqih Muamalah Menurut Pakar
Muamalah
merupakan salah satu bagian dari hukum Islam, hal ini sesuai dengan
uraian yang diungkapkan bahwa muamalah merupakan bagian dari hukum
Islam, yaitu hal yang mengatur hubungan antarmanusia dalam masyarakat
berkenaan dengan kebendaan dan kewajiban. Pengertian fiqih muamalah
menurut istilah dibagi menjadi dua yaitu:
#Pengertian Fiqih Muamalah Dalam Arti Luas
Di antara definisi fiqih muamalah yang dikemukakan oleh para ulama (pakar) adalah seperti keterangan berikut ini:
1)
Menurut Wahbah Zuhaily : Pembahasan fiqih muamalah sangat luas, mulai
dari hukum pernikahan, transaksi jual beli, hukum pidana, hukum perdata,
hukum perundang-undangan, hukum kenegaraan, keuangan, ekonomi, hingga
akhlak dan etika.
2) Ad Dimyati : Mendifinisikan fiqih muamalah
sebagai aktivitas untuk menghasilkan duniawi yang menyebabkan
keberhasilan masalah ukhrawi.
3) Musa : Mengartikan fiqih muamalah
sebagai peraturan-peraturan Allah yang diikuti dan ditaati dalam hidup
bermasyarakat untuk menjaga kepentingan manusia.
Dari pengertian
diatas, dapat diketahui bahwa fiqih muamalah adalah aturan-aturan
(hukum) Allah yang ditujukan untuk mengatur kehidupan manusia dalam
urusan keduniaan atau urusan yang berkaitan dengan sosial
kemasyarakatan.
Menurut pengertian ini, manusia, kapanpun, dan
dimanapun harus senantiasa mengikuti aturan yang telah ditetapkan Allah
swt., sekalipun dalam perkara yang bersifat duniawi, sebab segala
aktivitas manusia akan dimintai pertanggungjawabannya kelak diakhirat.
#Pengertian Fiqih Muamalah Dalam Arti Sempit
Beberapa
pengetian fiqih muamalah menurut ulama dan pakar, antara lain
dikemukakan oleh Suhendi,ia mengemukakan pendapat Hudhari Beik bahwa
fiqih muamalah adalah semua akad yang membolehkan manusia saling menukar
manfaat. Menurut Ahmad, fiqih muamalah adalah aturan Allah yang
mengatur hubungan manusia dengan manusia lain dalam usahanya untuk
mendapatkan alat-alat keperluan jasmaninya dengan cara yang paling baik.
Dari
definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa fiqih muamalah dalam arti
sempit terkonsentrasi pada sikap patuh pada aturan-aturan Allah yang
telah ditetapkan berkaitan dengan interaksi dan perilaku manusia lainnya
dalam upaya memperoleh, mengatur, mengelola, dan mengembangkan harta
benda.
Baca Juga : Jual Beli yang Dilarang Dalam Islam
Pembagian dan Lingkup Kajian Fiqih Muamalah
Pembagian fiqih muamalah yang dikemukakan ulama fiqih sangat bervariasi bergantung pada sudut pandang mereka mengkonsepsikan dalam pengertian luas atau dalam pengertian sempit. Abidin dan Suhendi mengemukakan pendapat seorang yang mendefinisikan fiqih muamalah dalam arti luas, lalu membaginya menjadi lima bagian, yaitu sebagai berikut:
1. Hukum Kebendaan (Mua’wadhoh Maliyah)
2. Hukum Perkawinan (Munakahat)
3. Hukum Acara (Muhasanat)
4. Pinjaman (Amanah dan Ariyyah)
5. Harta Peninggalan (Tirkah)
Sedangkan
Masduki mengemukakan pendapat Al Fikri dalam kitab Al Mua’malah Al
madiyyah wal Adabiyyah, membagi fiqih muamalah menjadi dua bagian yaitu
sebagai berikut:
a. Al Muamalah Al Maddiyyah
Adalah
muamalah yang mengkaji segi objeknya, yaitu benda. Sebagian ulama
berpendapat bahwa al muamalah al maddiyyah bersifat kebendaan, yakni
benda yang halal, haram, dan syubhat untuk dimiliki, diperjual belikan
atau diusahakan, benda yang menimbulkan kemudharatan dan mendatangkan
kemashlahatan bagi manusia dan lainnya.
b. Al Muamalah Al Adabiyyah
Adalah
muamalah yang ditinjau dari cara tukar-menukar benda, yang sumbernya
dari pancera indera manusia, sedangkan unsur-unsur penegaknya adalah hak
dan kewajiban, seperti jujur, hasud, iri, dendam, dan lain-lain.
Menurut
Syafe’i dan Suhendi menyebutkan lingkup fiqih muamalah adabiyah adalah
ijab dan kabul, saling meridhai, tidak ada keterpaksaan dari salah satu
pihak, hak dan kewajiban, kejujuran pedagang, penipuan, pemalsuan,
penimbunan, dan segala sesuatu yang bersumber dari indera manusia yang
ada kaitannya dengan peredaran harta.
Sedangkan lingkup cakupan al muamalah al madiyyah, yaitu berkaitan dengan hal-hal sebagai berikut:
– Jual beli (al bai’ at tijaroh)
– Gadai (rahn)
– Jaminan dan Tanggungan (kafalah dan dhaman)
– Pemindahan Hutang (hiwalah)
– Jatuh Bangkit (taflis)
– Batas berindak (al hajru)
– Perseroan atau Perkongsian (asy syirkah)
– Perseroan harta atau tenaga (al mudhorobah)
– Sewa-menyewa tanah (al musaqoh al mukhobaroh)
– Upah (Ujroh al amah)
– Gugatan (Asy Syuf’ah)
– Sayembara (Jua’lah)
– Pembagian kekayaan bersama (al qismah)
– Pemberian (Hibah)
– Pembebasan (al ibra’)
– Damai (ash shulhu)
Beberapa masalah mu’asiroh, muhadisah, seperti masalah bunga bank, asuransi, kredit, dan masalah lainnya.
Kesimpulan
Demikian
beberapa hal dasar yang harus diketahui untuk melanjutkan pelajaran
selanjutnya dalam fiqih muamalah, semoga mendapat pencerahan. Untuk
lengkapnya dalam memahami hal dasar dalam fiqih muamalah, dapat membaca
buku “Fikih Muamalah Klasik dan Kontemporer, Karya Prof. Dr. H. Ismail
Nawawi, MPA, M.si” di artikel ini hanya ringkasan dari buku itu yang
membahas mengenai hal dasar dalam fiqih muamalah.
Semoga Bermanfaat & Salam Berbagi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar