SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan
komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan
pendidikan nasional.
UUSPN dari No. 2 tahun 1989 diganti UU No. 20 tahun
2003, dilakukan dalam rangka memperbarui visi, misi dan strategi pendidikan
nasional. Pembaruan sistem pendidikan nasional mencakup penghapusan
diskriminasi antara pendidikan formal dan pendidikan non-formal.
Visi pendidikan nasional adalah memberdayakan semua
warga negara Indonesia ,
sehingga dapat berkembang menjadi manusia berkualitas yang mampu bersaing dan
sekaligus bersanding dalam menjawab tantangan zaman.
Misi pendidikan nasional adalah:
- Mengupayakan perluasan dan pemerataan
kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia .
- Membantu dan memfasilitasi pengembangan
potensi anak bangsa secara utuh sejak usia dini sampai akhir hayat dalam rangka
mewujudkan masyarakat belajar.
- Meningkatkan kesiapan masukan dan kualitas
proses pendidikan untuk mengoptimalkan pembentukan kepribadian yang bermoral.
- Meningkatkan keprofesionalan dan
akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai pusat pembudayaan, ilmu pengetahuan,
keterampilan, pengalaman, sikap, dan nilai berdasarkan standar nasional dan
global.
- Memberdayakan peran serta masyarakat dalam
menyelenggarakan pendidikan berdasarkan prinsip otonomi dalam konteks NKRI.
Strategi pendidikan nasional adalah:
- Pelaksanaan pendidikan agama serta akhlak mulia.
- Pengembangan dan pelaksanaan kurkulum berbasis
kompetensi.
- Proses pembelajaran yang mendidik dan dialogis.
- Evaluasi, akreditasi dan sertifikasi pendidikan
yang memberdayakan.
- Peningkatan keprofesionalan pendidik dan tenaga
kependidikan.
- Penyediaan sarana belajar yang mendidik.
- Pembiayaan pendidikan yang sesuai dengan prinsip
pemerataan dan berkeadilan.
- Penyelenggaraan pendidikan yang terbuka dan
merata.
- Pelaksanaan wajib belajar.
- Pelaksanaan otonomi manajemen pendidikan.
- Pemberdayaan peran masyarakat.
- Pusat pembudayaan dan pembangunan masyarakat.
- Pelaksanaan pengawasan dalam sistem pendidikan
nasional.
Pendidikan nasional adalah pendidikan yang
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama,
kebudayaan nasional Indonesia ,
dan tanggap terhadap perubahan zaman. Fungsi dan tujuan pendidikan nasional
tercantum dalam UU No. 20 tahun 2003 bab II pasal 3.
Kelembagaan, program dan pengelolaan pendidikan
merupakan bagian dari sistem pendidikan secara keseluruhan.
1. Jalur pendidikan
Dalam UU No. 20 tahun 2003 Pasal
13 ayat 1 dinyatakan bahwa jalur pendidikan terdiri dari pendidikan formal,
non-formal dan informal.
Pendidikan
formal
|
Pendidikan
non-formal
|
Pendidikan
informal
|
-
Tempat pembelajaran di gedung sekolah.
-
- Kurikulumnya jelas.
-
Materi pembelajaran bersifat akademis.
-
Proses pendidikannya memakan waktu yang lama
-
-
Penyelenggara pendidikan adalah pemerintah atau swasta.
-
Tenaga pengajar memiliki klasifikasi tertentu.
-
Diselenggarakan dengan administrasi yang seragam
|
-
Tempat pembelajarannya bisa di luar gedung
-
Kadang tidak ada persyaratan khusus.
-
Umumnya tidak memiliki jenjang yang jelas.
-
Adanya program tertentu yang khusus hendak ditangani.
- Bersifat praktis dan khusus.
-
Pendidikannya berlangsung singkat
- Terkadang ada ujian
-
Dapat dilakukan oleh pemerintah atau swasta
|
-
Tempat pembelajaran bisa di mana saja.
- Tidak ada persyaratan
- Tidak berjenjang
-
Tidak ada program yang direncanakan secara formal
-
Tidak ada materi tertentu yang harus tersaji secara formal.
- Tidak ada ujian.
-
Tidak ada lembaga sebagai penyelenggara.
|
Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang
diterapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan
dicapai dan kemampuan yang akan dikembangkan. Menurut UU No. 20 tahun 2003
pasal 14, jenjang pendidikan formal terdiri atas:
Pendidikan dasar (SD dan SMP,
MTS)
↓
Pendidikan menengah (SMA, MA,
SMK, MAK)
↓
Pendidikan tinggi ( akademi,
politeknik, sekolah tinggi, institut, universitas)
Menurut UU No. 20 tahun 2003
pasal 15, jenis pendidikan mencakup:
- Pendidikan umum=> Pendidikan dasar dan menengah yang mengutamakan
perluasan pengetahuan yang diperlukan oleh peserta didik untuk melanjutkan
pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
- Pendidikan kejuruan=> Pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik
untuk bekerja dalam bidang tertentu.
- Pendidikan akademik=> Pendidikan tinggiyang diarahkan terutama pada
penguasaan disiplin ilmu pengetahuan tertentu (program sarjana dan pascasarjana).
- Pendidikan profesi=> Pendidikan tinggi yang diarahkan untuk mempersiapkan
peserta didik agar memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus.
- Pendidikan vokasi=> Pendidikan tinggi yang diarahkan untuk mempersiapkan
peserta didik agar memiliki pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu maksimal
setara dengan program sarjana.
- Pendidikan keagamaan=> Pendidikan dasar, menengah dan tinggi yang
mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut
penguasaan ilmu pengetahuan tentang ajaran agama atau menjadi ahli ilmu agama.
- Pendidikan khusus=> Pendidikan yang diselenggarakan bagi peserta didik
yang berkelainan atau peserta didik yang memiliki kecerdasan luar biasa yang
diselenggarakan secara inklusif.
4. Kurikulum
Ketentuan mengenai kurikulum
diatur dalam UU no.20 tahun 2003 pasal 36, 37, dan 38.
Pasal 36: (1) Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada
standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
(2) Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan
prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah dan
peserta didik.
(3) Kurikulum disusun dengan jenjang pendidikan dalam kerangka NKRI
dengan memperhatikan:
a. Peningkatan iman dan taqwa.
b. Peningkatan akhlak mulia.
c. Peningkatan potensi, kecerdasan dan minat peserta didik.
d. Keragaman potensi daerah dan nasional.
e. Tuntutan pembangunan daerah dan nasional.
f. Tuntutan dunia kerja.
g. Perkembangan Ipteks.
h. Agama.
i. dinamika perkembangan global.
j. Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.
Pasal 37: (1) Kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat:
Pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan, baahsa, matematika, IPA, IPS,
seni dan budaya, Pendidikan jasmani dan olahraga, keterampilan/kejuruan, muatan
lokal.
Pasal 38: (1) Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan
dasar dan menengah ditetapkan oleh pemerintah.
(2) Kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan
relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah di
bawah koordinasi dan supervisi Dinas Pendidikan atau Kantor Departemen Agama
Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar dan Provinsi untuk pendidikan menengah.
(3) Kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan oleh perguruan tinggi yang
bersangkutan dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan untuk setiap
program studi.
(4) Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan
oleh perguruan tinggi yang bersangkutan dengan mengacu pada Standar Nasional
Pendidikan untuk setiap program studi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar